• Jl. Budi Utomo No. 45
  • (0561) 882069
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Kalimantan Barat

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat

Thumb
9 dilihat       19 Mei 2025

Rapat Anggota Tahunan, Koperasi Cipta Agrotama BRMP Kalimantan Barat

Pontianak (19/5/25), telah dilaksanakan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Cipta Agrotama yang di naungi oleh BRMP Kalimantan Barat. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Balai selaku Pembina Koperasi Anjar Suprapto, S.TP., M.P., didampingi oleh Ketua Koperasi Fahrudin, S.E., Ir. Sari Nurita selaku Bendahara Koperasi, dan Ya'luqman Nurhakim selaku Sekretaris Koperasi. Pertemuan tentunya dihadiri juga oleh seluruh anggota koperasi.
 
Sobatani, dalam arahannya Kepala Balai menyampaikan bahwa mekanismenya penyelenggaraan RAT koperasi ini minimal diadakan satu kali dalam setahun. Namun, juga dapat dilakukan kapan saja apabila menemui sebuah kendala atau masalah serius yang otoritasnya hanya ada pada rapat anggota. Dalam pengambilan keputusan rapat anggota koperasi harus berdasarkan pada musyawarah secara mufakat anggota.
 
Semakin banyak anggota yang turut serta dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi, maka prosesnya akan semakin baik pula. Bukan tanpa alasan, sebab penyelenggaraan rapat tahunan yaitu untuk mencetuskan keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan koperasi beserta anggotanya.
 
Adapun kewajiban RAT dalam koperasi adalah segala sesuatu yang harus dan wajib untuk dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab. Maka dari itu, kewajiban RAT dalam koperasi adalah sebuah keharusan untuk menyampaikan wujud tanggung jawab pengurus dan pengawas kepada anggota yang bersangkutan atas kinerjanya selama setahun tersebut.
 
Rapat tahunan ini mencakup tiga aspek, antara lain aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan. Terdapat beberapa pembahasan pada Rapat Anggota Tahunan koperasi yaitu mengenai laporan keuangan, agenda berikutnya, masa jabatan, pemilihan pengurus baru, lembar pertanggungjawaban, dan juga Sisa Hasil Usaha (SHU). Setelah pembahasan diatas, juga dilakukan diskusi bersama dengan anggota koperasi.
 
Mari kita dukung dan kembangkan semangat koperasi di Indonesia.
Prev Next

- BSIP Kalimantan Barat


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Percepatan Swasembada Pangan di Kabupaten Bengkayang
    20 Mei 2025 - By BSIP Kalimantan Barat
  • Thumb
    Rapat Kerja Percepatan Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Sintang
    16 Mei 2025 - By BSIP Kalimantan Barat
  • Thumb
    Rapat Kerja Percepatan Luas Tambah Tanam Digelar di Sekadau
    15 Mei 2025 - By BSIP Kalimantan Barat
  • Thumb
    Kawal Swasembada Pangan, Sinergi Penyuluh Pertanian Pusat dan Daerah Diselaraskan
    09 Mei 2025 - By BSIP Kalimantan Barat

tags

BRMP Kalbar

Kontak

(0561) 882069
(0561) 883883
[email protected]

Jl. Budi Utomo No. 45 Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat

Kode Pos: 7824

website: kalbar.bsip.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat. All Right Reserved